KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Angelina Sondakh
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Paulus Iwo dari PT Triofa Perkasa untuk bersaksi dalam kasus Angelina Sondakh, tersangka suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan. Paulus adalah orang yang membuat desain baru proyek Wisma Atlet SEA Games, Palembang.
Paulus memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.20 WIB. Dia mengenakan kemeja biru dipadu celana hitam. Paulus hanya menjawab pertanyaan wartawan dengan senyuman.
Peran Paulus terungkap dari dokumen pemeriksaan anggota Komite Pelaksana Pembangunan yang salinannya dimiliki Tempo. Diduga kuat pengubahan desain yang dilakukan Paulus mengakibatkan pergeseran spesifikasi bangunan dan anggaran.
Awalnya perencanaan Wisma Atlet akan menggunakan desain gambar dan rencana anggaran dari tenaga ahli Universitas Sriwijaya pada 2010. Desain itu menjadi dasar pengajuan proposal ke Jakarta.
Desain awal berupa gedung penginapan sebanyak lima tower, satu unit gedung serbaguna, mebel, dan penimbunan dengan taksiran dana Rp 416 miliar. Namun Kementerian Pemuda dan Olahraga hanya menyetujui anggaran Rp 200 miliar untuk tiga tower dan gedung serbaguna.
Di tengah jalan, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin memerintahkan Dinas Cipta Karya Sumatera Selatan sebagai Komite Pelaksana Pembangunan untuk menggunakan desain baru. Desain itu dibuat oleh Paulus Iwo dan Forest Jaeprang, orang yang tidak memiliki kaitan dengan proyek Wisma Atlet.
Dalam desain awal Universitas Sriwijaya, konstruksi Wisma Atlet seharusnya dibuat dari beton. Namun, oleh Gubernur Alex, konstruksi diubah menjadi dengan rangka baja. “Supaya cepat,” demikian bunyi dokumen tersebut menjelaskan alasan Alex Noerdin.
Persoalan kemudian mencuat ketika Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap oleh KPK pada Mei 2011. Alex rupanya ketakutan. Ia meminta Cipta Karya menghilangkan administrasi pengubahan desain tersebut.
Cipta Karya lalu mencari jalan keluar agar desain dan penghitungan anggaran baru segera tersedia. Universitas Sriwijaya diminta melegalisasi desain baru. “Tetapi ditolak,” bunyi dokumen pemeriksaan itu. Akhirnya, desain itu diakui oleh konsultan proyek PT Cipta Graha Persada bernama Lasidi.
Selain Paulus, KPK juga memanggil Teguh Kurniawan, bekas karyawan Permai Grup. Namun hingga berita ini ditulis Teguh belum juga muncul di KPK.
Korupsi Al Quran
Tommy Minta KPK Bersihkan Oknum di Kementerian Agama
Nazar: Angie-Rosa Luruskan Korupsi Wisma Atlet
“Kami ingin mereka meluruskan apa adanya,” kata Nazaruddin sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 29 Februari 2012.
Dia mengatakan keduanya juga harus berkata jujur tanpa ada tambahan sedikit pun. Nazar mengatakan apa yang disampaikan Rosa dan Angie selama ini perlu dibuktikan di dalam persidangan.
“Rosa juga sebenarnya sedikit berlebihan menyebut sampai ada tiga pertemuan,” kata Nazaruddin. “Padahal hanya satu kali pertemuan.”
Rosa dan Angie akan dikonfrontasi untuk terdakwa Nazaruddin. Keduanya dikonfrontasi pada sidang kali ini karena pada kesaksian mereka terdahulu saling bertentangan.
Rosa adalah anak buah Nazaruddin di Grup Permai. Dia pun telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Begitu juga dengan Angie–sapaan Angelina Sondakh–, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Rosa di persidangan membenarkan pernah berkomunikasi melalui pesan BlackBerry dengan Angie serta membenarkan isi percakapannya itu. Angie sendiri membantahnya. Bahkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat ini mengatakan tidak memiliki BlackBerry pada saat itu.
Sudah ada lima tersangka dalam kasus korupsi Wisma Atlet ini. Tiga di antaranya sudah divonis bersalah, yaitu Rosa, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga non-aktif Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah–rekanan proyek Wisma Atlet–Muhammad El Idris. Dua lagi adalah Nazaruddin dan Angie.
Rosa sampai saat ini belum mendatangi kantor pengadilan. Adapun Angie sudah datang ke pengadilan dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang kain hitam. “Kita lihat saja nanti di persidangan,” kata Angie.
Mindo Rosalina Manullang Bebas pada Pertengahan Juli 2012
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus suap Sesmenpora untuk proyek wisma altet, Mindo Rosalinna Manullang tak lama lagi menghirup udara bebas.
Hal itu menyusul langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah menandatangi berkas permohonan bebas bersyarat atas nama mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun mengakuinya. Sumber Tribunnews.com di internal LPSK mengatakan bahwa Rosa demikian akrab disapa, sudah bisa bebas pada bulan Juli ini.
“Sesuai perhitungan kami, sekitar pertengahan Juli 2012, yang bersangkutan (Mindo Rosalina) sudah bebas,” kata sumber tersebut, Minggu (1/7/2012).
Rencananya, lanjut dia, pihak LPSK akan mengagendakan pembahasan rapat lanjutan internal terkait bebas bersyarat Rosa tersebut pada peakn depan. Selanjutnya, akan diumumkan lebih lanjut kepada publik.
Seperti diberitakan, pada 21 April 2011, Rosa tertangkap tangan bersama Direktur Marketing PT Duta Graha Indah Tbk, Mohammad El Idris, tengah menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta.
Petugas KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari transaksi tersebut.
Pada 21 September 2011, Rosa divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Rosa terbukti menyuap agar tender proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dimenangkan PT DGI.
Rosa menjalani hukuman di Rutan khusus perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kemudian dipindahkan ke Rutan Salemba cabang KPK lantaran menerima ancaman pembunuhan terkait langkahnya yang terus membeberkan korupsi di berbagai kementerian.
Sementara saat itu, Rosa berada di bawah pengamanan dan perlindungan LPSK.
LPSK mengantongi izin dari KPK untuk menjadikan Rosa sebagai justice collaborator.
Pada 14 Mei 2012, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melayangkan surat permohonan pemberian remisi untuk Rosa kepada Kemenkum HAM.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, Denny Indrayana, langsung bersuara setuju dengan permohonan LPSK tersebut.
Kasus wisma atlet bermula saat KPK menciduk Muhammad El Idris, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah dan Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, saat menyuap Wafid Muharram, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga pada April lalu. Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp3,2 miliar.
KPK kemudian menetapkan M Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat, sebangai tersangka. Sebagai anggota Komisi Hukum DPR, ia juga diduga menerima suap Rp 4,3 miliar dari El Idris dan Rosa.
Dalam pengembangan kasus ini, kolega Nazaruddin di DPR, seperti Angelina Sondakh dan Wayan Koster, menjalani pemeriksaan di KPK. Angelina diperiksa dua kali, sedangkan Wayan sekali.
Jasin mengomentari dingin kemungkinan kedua anggota Badan Anggaran DPR itu menjadi tersangka. Begitupula dengan kemungkinan tersangka berasal dari Badan Anggaran DPR. “Bisa iya bisa juga tidak,” ujar dia tersenyum. “Nanti lihat saja.”
Ia menambahkan bahwa partai politik tidak perlu merasa tersandera dengan adanya tersangka baru ini, sebab KPK juga tidak akan mengumumkan tanpa disertai bukti yang jelas. “Selama ini kami tetap menjelaskannya secara umum.(tpc/kar)